-->

2 Pelaku Curanmor di RSUD Soebandi Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Ditembak

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu0VDc4jyxlO7xjawge4_qbzgZJJ6X60_Uob3ZK5vr9q0P2T3e_8rJQf3Rrx5tFY859hyphenhyphenqOnaxltJMRnlvREp2iet3PHYeHruC5GBTnvVJLP0PJSq98lTdqDYxq_-SHqOiqCLaxAkayaIv/s1600/Sempat-melawan-1-Dari-2-pelaku-curanmor-di-RSD-Soebandi-ditembak-Polisi.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
2 Pelaku curanmor merupakan warga Wuluhan.
Media gumukmas, Pelaku Curanmor di Jember ditembak polisi - Terekam CCTV, dua kawanan pelaku curanmor di tempat parkir RSD dr Soebandi berinisial NA dan FR warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan dan, Rabu malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Patrang.

Karena tersangka berinisial NA sempat melawan petugas dan berusaha kabur, akhirnya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan timah panas. Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan menceritakan, tanggal 06 April lalu korban bernama Turmudi warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan, saat hendak membeli peralatan bayi usai istrinya melahirkan di RSD Soebandi, mengaku kaget karena sepeda motornya yang di parkir di tempat pakir RSD Soebandi sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Patrang.

Berbekal laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Patrang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di TKP.
Dari situlah kemudian terungkap bahwa, sepeda motor korban diambil oleh kedua pelaku.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meluncur menangkap tersangka NA di rumahnya.
Karena sempat melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan tembakan timah panas.

Setelah menangkap NA, polisi meluncur ke rumah tersangka lainnya berinisial FR.
FR ditangkap tanpa melakukan perlawanan usai acara tahlilan di rumahnya.

Lebih lanjut Mahrobi menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku masuk ke tempat parkir dan merusak rumah kunci sepeda motor korban.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah Kunci T, satu unit sepeda motor Nopol P-2863-GK yang dijadikan sarana oleh pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: kissfmjember


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more