✍Media gumukmas/Kejadian
2 Mahasiswa kepergok edarkan okerbaya.
Media gumukmas, Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) diringkus - Kepergok mengedarkan obat keras berbahaya, dua orang mahasiswa berinisial RG asal Ambulu dan SW asal Situbondo, Selasa malam (09/04/2019) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari.
Kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan obat terlarang tersebut kepada mahasiswa yang lain. Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa, menjelaskan saat itu polisi mrndapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Danau Toba sering terjadi transaksi pil Trexphinidyl, dari informasi itu polisi langsung melakukan lidik dan berhasil meringkus RIKZA GHULAM D. Sedangkan barang tersebut didapatnya dari SUBHAN WAHYU DWI H.
"Saat ini para pelaku di lakukan proses hukum sesuai hukum yanv berlaku," jelasnya, Kamis, (11/4/2019).
Ternyata memang benar saat itu kedua tersangka baru selesai menjual okerbaya akepada mahasiswa lainnya. Saat dilakukan penggeladahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 550 butir okerbaya jenis trex, dan uang hasil penjualan sebesar 170 ribu rupiah. Kepada penyidik tersangka mengaku memang sudah lama mengedarkan obat terlarang tersebut kepada mahasiswa lainnya.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pengedar di atasnya kedua tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan obat terlarang tersebut kepada mahasiswa yang lain. Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa, menjelaskan saat itu polisi mrndapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Danau Toba sering terjadi transaksi pil Trexphinidyl, dari informasi itu polisi langsung melakukan lidik dan berhasil meringkus RIKZA GHULAM D. Sedangkan barang tersebut didapatnya dari SUBHAN WAHYU DWI H.
"Saat ini para pelaku di lakukan proses hukum sesuai hukum yanv berlaku," jelasnya, Kamis, (11/4/2019).
Ternyata memang benar saat itu kedua tersangka baru selesai menjual okerbaya akepada mahasiswa lainnya. Saat dilakukan penggeladahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 550 butir okerbaya jenis trex, dan uang hasil penjualan sebesar 170 ribu rupiah. Kepada penyidik tersangka mengaku memang sudah lama mengedarkan obat terlarang tersebut kepada mahasiswa lainnya.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pengedar di atasnya kedua tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments