-->

Pria Warga Mayang Ditangkap karena Terlibat Transaksi Pil Koplo

Media gumukmas, JEMBER – Pria warga Krajan, desa Seputih, Mayang terpaksa diringkus karena transaksi obat-obatan terlarang berjenis Pil koplo di salah satu warung wifi di kawasan Jember, Jawa Timur. Tersangka beranisial RB (28) terpaksa diringkus Reskrim Polsek Mayang, Polres Jember guna untuk proses lebih lanjut.

Awalnya Polisi melakukan pemantauan terhadap kasus yang dilakukannya di sebuah warungkopi wifi tepatnya di Krajan, Seputih, Mayang.

Saat itu petugas melihat tersangka sedang menjual obat putihan kepada saksi, setelah mengamankan saksi kemudian Polisi juga menangkap tersangka beserta barang buktinya.

"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Mayang guna proses lebih lanjut," katanya, Kamis, (22/8/2019).


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more