✍Media gumukmas/Kejadian
Suami Bupati Jember dilaporkan warga karena bagikan dokumen adminduk.
Media gumukmas, Suami Bupati Jember dilaporkan warga ke Polda - Setelah Bupati Jember Faida dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah melakukan penghinaan institusi dan tindakan nepotisme, Suami Bupati Jember, Abdul Rochim juga dilaporkan warga ke Polda Jatim.
Suami Bupati ini dilaporkan karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Admisnistrasi Kependudukan (Adminduk). Pelapor, Ribut Supriadi warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember menerangkan, Senin (15/4/2019) ia melaporkan Abdul Rochim ke Polda Jatim, karena dinilai telah melanggar Pasal 96 A, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Ribut menerangkan, yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Adminduk, yakni tentang pendistribusian dokumen kependudukan tanpa hak.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Abdul Rohim dan relawannya dengan membagi-bagikan dokumen adminduk kepada masyarakat di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk merupakan hal yang keliru.
Pasalnya, pendistribusian adminduk tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk pasal 8 ayat 1, yang menyatakan bahwa yang berhak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen Adminduk adalah instansi terkait.
Ribut berharap Polda Jatim segera menindak lanjuti dan memproses laporannya, agar hukum bisa ditegakkan di negeri ini.
Created: kradiojember.com
Suami Bupati ini dilaporkan karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Admisnistrasi Kependudukan (Adminduk). Pelapor, Ribut Supriadi warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember menerangkan, Senin (15/4/2019) ia melaporkan Abdul Rochim ke Polda Jatim, karena dinilai telah melanggar Pasal 96 A, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Ribut menerangkan, yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Adminduk, yakni tentang pendistribusian dokumen kependudukan tanpa hak.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Abdul Rohim dan relawannya dengan membagi-bagikan dokumen adminduk kepada masyarakat di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk merupakan hal yang keliru.
Pasalnya, pendistribusian adminduk tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk pasal 8 ayat 1, yang menyatakan bahwa yang berhak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen Adminduk adalah instansi terkait.
Ribut berharap Polda Jatim segera menindak lanjuti dan memproses laporannya, agar hukum bisa ditegakkan di negeri ini.
Created: kradiojember.com
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments