✍Media gumukmas/Kejadian
Terkait penghinaan, warga laporkan Bupati Jember ke Polda jatim
Media gumukmas, Bupati Jember dilaporkan ke Polda Jatim oleh warga - Kustiono warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember melaporkan Bupati Jember Faida Ke Polda Jawa Timur Senin (15/4/2019).
Pelaporan tersebut karena Bupati Jember diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana penghinaan terhadap instansi dan tindakan nepotisme.
Sesaat setelah menyampaikan laporan Kustiono menerangkan, dugaan penghinaan kepada institusi dalam halini DPRD Jember oleh Bupati Jember, terjadi saat Bupati mengatakan kalimat bernada penghinaan terhadap seluruh anggota DPRD Jember seperti dalam video yang ramai beredar. Menurut Kustiono, tindakan Bupati telah melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi.
Bupati Jember Faida juga dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasalnya, pihaknya melihat banyak kecacatan dalam pemerintahannya, salah satunya tentang aliran dana Rp.570 juta dari dana operasional Bupati yang diberikan kepada yayasan Bina Sehat, yang tidak lain adalah yayasan yang menaungi rumah sakit milik Bupati.
Setelah membuat laporan, Kustiono menunggu langkah dari Polda Jatim untuk menindaklanjuti laporannya.
Selain itu Kusiono juga meminta kepada 50 anggota DPRD Jember untuk turut bergerak melawan penghinaan yang dilakukan Bupati, bukan hanya mengancam saja.
Created: kradiojember.com
Pelaporan tersebut karena Bupati Jember diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana penghinaan terhadap instansi dan tindakan nepotisme.
Sesaat setelah menyampaikan laporan Kustiono menerangkan, dugaan penghinaan kepada institusi dalam halini DPRD Jember oleh Bupati Jember, terjadi saat Bupati mengatakan kalimat bernada penghinaan terhadap seluruh anggota DPRD Jember seperti dalam video yang ramai beredar. Menurut Kustiono, tindakan Bupati telah melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi.
Bupati Jember Faida juga dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasalnya, pihaknya melihat banyak kecacatan dalam pemerintahannya, salah satunya tentang aliran dana Rp.570 juta dari dana operasional Bupati yang diberikan kepada yayasan Bina Sehat, yang tidak lain adalah yayasan yang menaungi rumah sakit milik Bupati.
Setelah membuat laporan, Kustiono menunggu langkah dari Polda Jatim untuk menindaklanjuti laporannya.
Selain itu Kusiono juga meminta kepada 50 anggota DPRD Jember untuk turut bergerak melawan penghinaan yang dilakukan Bupati, bukan hanya mengancam saja.
Created: kradiojember.com
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments