Diketahui, pelaku sejak bulan Agustus telah dipercaya oleh korban bernama Eko Prabowo warga desa Seputih, untuk memperbaiki jaringan wifi di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi mendeteksi HP korban berada di tangan seorang pemuda berinisial WH warga desa Sumberjati Kecamatan Silo.
Pada saat diinterogasi, WH mengaku membeli HP tersebut dari seorang pemuda berinisial SB warga desa Tegalrejo Kecamatan Mayang, seharga 1 juta 290 ribu rupiah.
Saat SB didatangi dan diiterogasi mengaku bahwa HP tersebut dibelinnya dari pemuda berinisial RB (tersangka) warga desa Seputih, seharga 900 ribu rupiah.
Akhirnya terungkap, bahwa pencuri HP korban merupakan RB, yang sempat dipercaya memperbaiki jaringan wifi di rumah korban yang bernama Eko Prabowo warga desa Seputih.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Hp merk Oppo A57 milik korban.
"tersangka dan barang bukti satu unit HP Oppo A57 telah diamankan" jelas Gunawan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Kiss FM
Open Comments Close Comments