-->

Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Fotografer Asal Lumajang dengan Pasal Berlapis


Media gumukmas - Tiga fotografer porno asal Lumajang yang dikenal dengan sebutan Mastenk, AN dan AR kini berkasnya sudah P21. Polisi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat(14/12/ 2018).

Para pelaku dijerat 3 pasal berbeda, yakni, melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi, dengan terlapor An MI. Perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An Mi. Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor An AR.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan Proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, photografi yang diselingi unsur Pornografi telah masuk ketahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya P21.

“Maka kami menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut. Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak dibawah umur,” tegas M Arsal.

Sementara itu pemerhati anak ex Komisioner KPAI, Erlinda M.Pd, sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online yaitu Pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/ pencabulan yang menimpa siswi SMK

“Saya sangat mengapresiasi, Masyarakat khususnya Anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan, Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan berpotensi anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya” terang Erlinda.

Peran Orangtua, kontrol masyarakat dan kerjasama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia Maya/ cyber crime. Memberikan pemahaman kepada Anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati – hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan serta pendidikan seksual pada setiap usia Anak merupakan salahsatu upaya pencegahan untuk meminimise korban eksploitasi & kekerasan seksual, & pornografi.

“Saya harap pelaku di hukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di dibawah umur” terang mantan Komisioner KPAI ini.

Perlu diketahui, Mastenk sang master hunting foto bugil bersama 2 orang pelaku bermodus sebagai jasa fotografi, untuk mendapatkan foto bugil korbannya. Dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difoto selama rentang waktu 2 tahun sejak 2016 hingga 2018.

Korban yang awalnya hanya sebagai model foto biasa mulai diperintah oleh tersangka untuk membuka pakaian satu persatu sampai tidak ada sehelai benangpun menempel ditubuhnya. Dari sini mulailah foto foto yang lebih panas diambil, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban bermodal foto bugil yang disimpannya, foto bugil itu yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta korban melakukan hal-hal yang diinginkan tersangka dan apabila tidak dituruti maka foto bugil korban akan di unggah ke media sosial. (adi/yan)

Sumber: hukrim.memontum.com

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more