-->

Terlibat obat Terlarang, Seorang Warga Lumajang Terpaksa Menginap di Polsek Arjasa, Jember

Media gumukmas, JEMBER — Sudah berapa kali mimin bilang, hindari narkoba karena itu akan merusak kehidupan serta merugikan diri anda. Hal yang tidak patut ditiru ini dilakukan oleh seorang warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka yang beranisial SE (31) terpaksa menginap di Polsek Arjasa, Kabupaten Jember. Hal ini terkait atas transaksi obat-obatan terlarang berupa pil warna putih.
Kembali, Seorang Pemuda Terlibat Ribuan Pil Koplo Ditangkap Sat Narkoba Polres Lumajang

Saat itu anggota unit reskrim Polsek Arjasa sedang melakukan patroli Kamis (18/7/2019), di RTH dan melihat gerak gerik mencurigakan tersangka.

"tersangka pada saat di RTH Arjasa sedang melayani pemesanan obat keras berupa pil warna putih berlogo, 2 klip dengan harga Rp. 50.000. Saat di geledah tersangka SE (31) terdapat 8 klip pil, setiap 1 klip berisi 7 pil warna putih berlogo Y." Terang AKP eko Basuki TA, SH.

"Tersangka membeli pil tersebut dengan harga Rp. 10.000 dan di jual dengan harga Rp. 20.000 setiap 1 klip," katanya.

Kini, tersangka langsung diamankan di Polsek Arjasa bersama Barang Bukti (BB) untuk di proses lebih lanjut.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more