-->

Pelaku illegal logging Bernama Siapa Dipatuk Tim Cobra Polres Lumajang

Media gumukmas, LUMAJANG — Tersangka illegal logging yang terjadi di wilayah Lumajang, Jawa Timur ini menurut mimin sangat unik. Tapi sayang, keunikan namanya tercoreng atas kasus Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging).

Seperti yang telah dipublikasikan oleh Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, Juma't (19/7/2019) berhasil meringkus tersangka terkait illegal logging di Lumajang, Jawa Timur.

Dari semua penyelidikan, Kapolres menetapkan 3 tersangka yang salah satunya bernama "siapa".
Terlibat obat Terlarang, Seorang Warga Lumajang Terpaksa Menginap di Polsek Arjasa, Jember

Kedua tersangka sebelumnya berhasil di tangkap atas kasus pencurian sapi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Dalam proses penangkapan, tersangka terpaksa di lumpuhkan timah panas oleh Tim Cobra. Karena saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri

“akhirnya setelah beberapa bulan kami kejar, pelaku Siapa dapat kami tangkap. Percuma lari dari kejaran sang Cobra, pasti cepat atau lambat akan kami tangkap. saya peringatkan kepada orang-orang yang masih punya niat berbuat jahat, lebih baik cari pekerjaan yang halal, daripada hidup menjadi sampah masyarakat dan terus menerus dalam kejaran sang Cobra” ungkap Arsal

Kasat Reskrim yang juga selalu Katim Cobra AKP Hasran Cobra menyatakan” tersangka Siapa Sudah lama kami incer, tapi dia sangat lihai bersembunyi. tapi sepandai-pandainya Tupai melompat, pasti akan ada masa naasnya. Pelaku Siapa akhirnya bisa kami tangkap di pantai Bambang”ujar Hasran

imam suyuti administratur kehutanan wilayah probolinggo, situbondo dan lumajang menyampaikan ”area tugas saya yang paling rawan terjadinya illegal logging adalah wilayah lumajang. Sedangkan diwilayah lumajang yang paling rawan di daerah Desa bago. di daerah Desa Bago pernah hanya dalam waktu 4 bulan kerugian kami sampai Rp 2,4 milliar. dan kami yakin pelakunya adalah kelompok yang ditangkap oleh Tim Cobra ini. tentu sangat berterima kasih kepada Tim Cobra Polres Lumajang” ungkap imam

Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more