Seperti kasus yang telah publish, bahwa kemarin Satuan Narkoba Polres Lumajang akhirnya berhasil mengungkap bisnis haram yang berupa ribuan pil koplo di wilayah Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 1.172 butir pil koplo berhasil diamankan petugas bersama seorang tersangka beranisial CA (28).
Tersangka sendiri ditangkap oleh satuan narkoba Polres Lumajang karena telah melanggar peraturan. Diketahui telah menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa punya ijin serta kewenangan terhadap orang lain, Sabtu (13/7/2029).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 490 butir pil warna kuning berloga "DMP" 682 pil warna putih berlogo "Y" dan uang dari hasil penjualan Rp 310.000 ribu.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saya bersyukur anggota saya kembali menangkap pil koplo, sehingga ribuan generasi muda kita terselamatkan" ucap Kapolres Asral Sahban SH SIK MM MH.
Kapolres merasa sedih karena di wilayah Lumajang sering terjadi kasus narkoba berupa pil koplo atau obat-obatan terlarang.
“situasi ini bisa kita analisa, ada degradasi moral dimasyarakat kita khususnya anak-anak muda. perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat kita untuk menjauhi Narkoba. apalagi awal mula melakukan kejahatan dari penggunaan barang haram seperti ini” Ujar Arsal
“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl yaitu obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. efeknya Memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda” pungkas Arsal.
AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan “sesuai perintag kapolres, kami tidak akan kendor memberantas narkoba. kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena narkoba. kalau ada informasi pengedar atau pemakai narkoba, laporkan ke kami supaya segera kami tangkap” ucapnya
Open Comments Close Comments