-->

Biadab, Ayah Bejat di Lumajang Tega Setubuhi Anak kandung Lebih dari 50 Kali

Media gumukmas, LUMAJANG — Rabu, (31/7/2019) Tim Cobra Polres Lumajang telah melaksanakan gelar perkara kasus persetubuhan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan seorang ayah kandung beranisial SS (44) yang merupakan warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Melati 19th (nama samaran korban) dirinya mengaku telah menjadi pemuas nafsu ayahnya lebih dari 50 kali. Bahkan, pertama kali dilakukan sejak tahun 2015, ketika Melati masih berumur 16th. Sampai pada Senin kemarin (29/7/2019) perbuatan bejatnya baru terbongkar. Kasus ini terungkap saat akan diajak ke sebuah Hotel di Lumajang, kemudian korban berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro.

Atas pengakuan korban, Polsek Senduro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Diketahui, tersangka punya lima istri yang empat sekarang sedang bekerja menjadi TKW.

“Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015” ucap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

“Kami masih akan mendalami lagi kasus ini, apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah lumajang. kasihan korban-korbannya”pungkas Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan bahwa “ Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja diluar negeri sebagai TKW”

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more