Melati 19th (nama samaran korban) dirinya mengaku telah menjadi pemuas nafsu ayahnya lebih dari 50 kali. Bahkan, pertama kali dilakukan sejak tahun 2015, ketika Melati masih berumur 16th. Sampai pada Senin kemarin (29/7/2019) perbuatan bejatnya baru terbongkar.
Atas pengakuan korban, Polsek Senduro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Diketahui, tersangka punya lima istri yang empat sekarang sedang bekerja menjadi TKW.
“Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015” ucap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
“Kami masih akan mendalami lagi kasus ini, apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah lumajang. kasihan korban-korbannya”pungkas Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan bahwa “ Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja diluar negeri sebagai TKW”
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Open Comments Close Comments