Tersangka beranisial RS (31) terpaksa diringkus terkait kepemilikan narkotika jenis shabu.
dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika di khususnya wilayah Kabupaten Lumajang.
"saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut berkeliaran dan merusak ribuan penerus generasi bangsa" pungkas Arsal
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yg memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. " pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut" terangnya.
Open Comments Close Comments