Mirisnya lagi salah satu tersangka masih pelajar warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang
Tiga tersangka diringkus setelah terduga menyalah gunakan obat terlarang di tkp yang berbeda.
Ketiga remaja pengedar kemudian diamankan ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
“hari ini baru saja Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 Tkp yang berbeda. Telah ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, entah kakek-kakek atau anak-anak, baik laki laki atau perempuan sama saja”. Terang Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”. Pungkas Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. "sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap” ungkap priyo.
Open Comments Close Comments