-->

Satreskoba Polres Lumajang Sehari Tangkap 3 Remaja Pengedar, Satu Masih Pelajar

Media gumukmas, LUMAJANG — Rabu (31/7/2019), Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang benar-benar serius dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sehari jajaran Satreskoba berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus peredaran barang haram berupa Pil Koplo kemarin (30/7/2019).

Mirisnya lagi salah satu tersangka masih pelajar warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang

Tiga tersangka diringkus setelah terduga menyalah gunakan obat terlarang di tkp yang berbeda. Tkp pertama, petugas berhasil tangkap dua pelaku di Area pertokoan tepatnya dijalan PB Sudirman Lumajang. Tersangka pertama beranisial DK (24) Warga Dusun Kedawung Desa Kedawung Kecamatan Padang dan AR (18th) Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Keduanya diringkus Polisi pukul 11.00 wib kemarin (30/07) setelah kedapatan membawa pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.

Tkp selanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 14.00 Polisi juga mengamankan mengamankan seorang pelajar beranisial AV (17) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo. Tersangka yang masih pelajar SMK di Lumajang ini kedapatan telah menyimpan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000

Ketiga remaja pengedar kemudian diamankan ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.

“hari ini baru saja Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 Tkp yang berbeda. Telah ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, entah kakek-kakek atau anak-anak, baik laki laki atau perempuan sama saja”. Terang Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”. Pungkas Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. "sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap” ungkap priyo.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more