✍Media gumukmas/Peristiwa
Pelaku judi togel diamanankan Polisi.
Media gumukmas, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Balung, Polres Jember, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana judi togel di depan makam umum Jl. Ambulu,Kebonsari, Balung Lor (21/5/2019).
Tersangka Pelaku judi itu adalah AA (55) warga Tanjungsari, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Terungkapnya bisnis haram ini bermula dari pengaduan warga setempat.
Kapolsek Balung, AKP. Niluh Srisrtini, menjelaskan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan lidik.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan kedapatan telah menjual nomer judi togel.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa sejumlah uang Rp 28.000 dan sejumlah 3 lembar kertas yang diduga sebagai catatan," ungkap Kapolsek Balung, AKP. Niluh Srisrtini.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut," jelasnya, Selasa, (21/5/2019).
Tersangka Pelaku judi itu adalah AA (55) warga Tanjungsari, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Terungkapnya bisnis haram ini bermula dari pengaduan warga setempat.
Kapolsek Balung, AKP. Niluh Srisrtini, menjelaskan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan lidik.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan kedapatan telah menjual nomer judi togel.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa sejumlah uang Rp 28.000 dan sejumlah 3 lembar kertas yang diduga sebagai catatan," ungkap Kapolsek Balung, AKP. Niluh Srisrtini.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut," jelasnya, Selasa, (21/5/2019).
Open Comments Close Comments