✍Media gumukmas/Kejadian
Intel gadungan di Banyuwangi diamankan.
Media gumukmas, BANYUWANGI - Tersangka Intel gadungan, bernama Heri Purnomo (HP) umur 28th, bermodal tubuh atletis dan potongan rambut cepak. Pria asal Blitar Jawa Timur ini nekat ngaku anggota Intel Polda Jatim pada korbannya.
Tersangka sengaja menipu seorang perempuan, bernama Desmeliana (Des), 49 tahun, warga Dusun Gunungsari, Rt 03/04 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Akibatnya, aksi tipu dayanya sebagai polisi gadungan ketahuan, langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Siliragung.
Bripka Eko Siswanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Siliragung, menjelaskan tersangka HP berasal dari Dusun/Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, pria penggangguran ini mengaku anggota Intel Polda Jatim. Bahkan, untuk melancarkan aksi bujuk rayunya, HP pernah berjanji akan menikahi korbannya.
Korban (Des) menceritakan pada petugas, perkenalan hingga punya hubungan special dengan (HP), kepincut dengan rayuan dan kemapanan HP yang mengaku anggota intel Polda Jatim.
Korban mulai sadar, dengan kelicikan tersangka HP, yang berjanji akan menikahi, namun tidak mau modal bahkan pengakuan korban (Des), tersangka tersebut telah menghabiskan uang pribadi korban sebanyak kurang lebih Rp. 20 juta untuk bersenang-senang dengan korban.
Bahkan tersangka (HP), berjanji akan mengembalikannya setelah dapat arisan. Namun sekitar awal bulan April 2019, korban (Des) mencium gelagat tersangka bukan seorang Polisi. Korban merasa di bohongi akhirnya melapor kejadian ini ke pihak Polsek Siliragung.
Bripka Eko Siswanto menegaskan, setelah menerima laporan korban dan minta keterangan saksi – saksi, polisi mendapatkan modus operandinya. Saat ditanya sama pengidik tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota polisi.
Selain menangkap tersangka, kata Bripkan Eko Siswanto, Reskrim Polsek Siliragung juga menyita barang bukti, diantaranya; – 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih No. Pol DK 8530 HY, beserta STNK, 1 kalung perhiasan dengan bendol berlogo Densus 88. Selain itu, 1 kaos warna biru bertuliskan turn back crime, 1 celana warna coklat dan 1 kaos warna hijau.
Atas perbuatannya, penyidik mengancam tersangka HP dengan undang-undang pidana pasal 378 KUHP.
Sumber: kabarrakyat.id
Tersangka sengaja menipu seorang perempuan, bernama Desmeliana (Des), 49 tahun, warga Dusun Gunungsari, Rt 03/04 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Akibatnya, aksi tipu dayanya sebagai polisi gadungan ketahuan, langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Siliragung.
Bripka Eko Siswanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Siliragung, menjelaskan tersangka HP berasal dari Dusun/Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, pria penggangguran ini mengaku anggota Intel Polda Jatim. Bahkan, untuk melancarkan aksi bujuk rayunya, HP pernah berjanji akan menikahi korbannya.
Korban (Des) menceritakan pada petugas, perkenalan hingga punya hubungan special dengan (HP), kepincut dengan rayuan dan kemapanan HP yang mengaku anggota intel Polda Jatim.
Korban mulai sadar, dengan kelicikan tersangka HP, yang berjanji akan menikahi, namun tidak mau modal bahkan pengakuan korban (Des), tersangka tersebut telah menghabiskan uang pribadi korban sebanyak kurang lebih Rp. 20 juta untuk bersenang-senang dengan korban.
Bahkan tersangka (HP), berjanji akan mengembalikannya setelah dapat arisan. Namun sekitar awal bulan April 2019, korban (Des) mencium gelagat tersangka bukan seorang Polisi. Korban merasa di bohongi akhirnya melapor kejadian ini ke pihak Polsek Siliragung.
Bripka Eko Siswanto menegaskan, setelah menerima laporan korban dan minta keterangan saksi – saksi, polisi mendapatkan modus operandinya. Saat ditanya sama pengidik tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota polisi.
Selain menangkap tersangka, kata Bripkan Eko Siswanto, Reskrim Polsek Siliragung juga menyita barang bukti, diantaranya; – 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih No. Pol DK 8530 HY, beserta STNK, 1 kalung perhiasan dengan bendol berlogo Densus 88. Selain itu, 1 kaos warna biru bertuliskan turn back crime, 1 celana warna coklat dan 1 kaos warna hijau.
Atas perbuatannya, penyidik mengancam tersangka HP dengan undang-undang pidana pasal 378 KUHP.
Sumber: kabarrakyat.id
Open Comments Close Comments