✍Media gumukmas/Kejadian
2 pelaku diamankan Polisi.
Media gumukmas, JEMBER - Dua tersangka bandar sekaligus penombok judi online dibekuk Unit Reskrim Polsek Umbulsari, Rabu dini hari. (22/05/2019)
Kedua pelaku berinisial SH dan UT warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Saat bermain judi di teras rumah salah satu warga Desa Gunungsari.
Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto menuturkan saat anggota Polsek Umbulsari melakukan patroli rutin di Desa Gunungsari, Kec. Umbulsari, Kab. Jember.
Pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada dua orang yang sedang bermain judi roulette online di teras salah satu warga setempat.
Setelah berbekal informasi, anggota Polsek Umbulsari langsung meluncur ke TKP tersebut.
Sesampai di TKP, Polisi memergoki sejumlah warga, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata hanya dua orang yang terlibat, yakni tersangka berinisial SH sebagai bandarnya dan tersangka berinisial UT sebagai penomboknya.
Menurut Sunarto kasus judi roulette online ini baru pertama kali ditemukan di Jember. Agar tidak meresahkan masyarakat, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Umbulsari.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tikar, satu unit HP beserta alat chargernya, dan uang hasil perjudian sebesar 181 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kedua pelaku berinisial SH dan UT warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, Saat bermain judi di teras rumah salah satu warga Desa Gunungsari.
Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto menuturkan saat anggota Polsek Umbulsari melakukan patroli rutin di Desa Gunungsari, Kec. Umbulsari, Kab. Jember.
Pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada dua orang yang sedang bermain judi roulette online di teras salah satu warga setempat.
Setelah berbekal informasi, anggota Polsek Umbulsari langsung meluncur ke TKP tersebut.
Sesampai di TKP, Polisi memergoki sejumlah warga, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata hanya dua orang yang terlibat, yakni tersangka berinisial SH sebagai bandarnya dan tersangka berinisial UT sebagai penomboknya.
Menurut Sunarto kasus judi roulette online ini baru pertama kali ditemukan di Jember. Agar tidak meresahkan masyarakat, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Umbulsari.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tikar, satu unit HP beserta alat chargernya, dan uang hasil perjudian sebesar 181 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Open Comments Close Comments