✍Media gumukmas/Kejadian
Dua pemuda digaruk Polisi Jember.
Media gumukmas, JEMBER - Dua pemuda Warga Jember bernama Febri Ramadhan (19) dan Ahmad Prayoga (20), meskipun bulan puasa Ramadhan keduanya masih beroperasi mengedarkan pil terlarang di wilayah Jember.
Febri beralamat di Desa Ngampelrejo,Kecamatan Jombang, sedangkan Ahamad beralamat di Dusun Kalimalang, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Sayangnya, bisnis yang mereka jalankan tercium satuan tim Reserse Kriminal Mapolsek Jombang Kab. Jember, hingga akhirnya dirinya tidak berkutik saat dilakukan operasi tangkap tangan, pada Minggu,(12/05/2019) sore.
Dari barang bukti, polisi berhasil mengamankan obat keras berbahaya jenis Thriexfenidil dan Dextromextrofan.
Kapolsek Jombang AKP Maruf Abdulah menuturkan, jika kedua pelaku sudah diamankan saat sedang bertransaksi di kawasan Krajan 2 Jombang.
Petugas sebelumnya memang sudah lama mengincar pelaku di kawasan yang dijadikan transaksi, hingga keduanya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Kami perintahkan jajaran untuk Lidik dan alhamdulillah dua orang pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti obak keras Berbahaya sebanyak 368 jenis Dextromextrofan dan 135 Thriexfenidil. Serta barang haram tersebut ditaruh di dalam plastik berisi 5 butir per Klip," tutur Kapolsek Jombang AKP Maruf Abdulah.
"Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan para pelaku sebanyak 390 Ribu Rupiah." imbuhnya.
Kini kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Suaraindonesia.co.id
Febri beralamat di Desa Ngampelrejo,Kecamatan Jombang, sedangkan Ahamad beralamat di Dusun Kalimalang, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Sayangnya, bisnis yang mereka jalankan tercium satuan tim Reserse Kriminal Mapolsek Jombang Kab. Jember, hingga akhirnya dirinya tidak berkutik saat dilakukan operasi tangkap tangan, pada Minggu,(12/05/2019) sore.
Dari barang bukti, polisi berhasil mengamankan obat keras berbahaya jenis Thriexfenidil dan Dextromextrofan.
Kapolsek Jombang AKP Maruf Abdulah menuturkan, jika kedua pelaku sudah diamankan saat sedang bertransaksi di kawasan Krajan 2 Jombang.
Petugas sebelumnya memang sudah lama mengincar pelaku di kawasan yang dijadikan transaksi, hingga keduanya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Kami perintahkan jajaran untuk Lidik dan alhamdulillah dua orang pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti obak keras Berbahaya sebanyak 368 jenis Dextromextrofan dan 135 Thriexfenidil. Serta barang haram tersebut ditaruh di dalam plastik berisi 5 butir per Klip," tutur Kapolsek Jombang AKP Maruf Abdulah.
"Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan para pelaku sebanyak 390 Ribu Rupiah." imbuhnya.
Kini kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Suaraindonesia.co.id
Open Comments Close Comments