✍Media gumukmas/Kejadian
Satreskoba Polres Lumajang bekuk pengedar dan sita 16.78 gram sabu.
Media gumukmas, LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH pimpin rilis penangkapan pengedar sekaligus pemakai shabu di Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH tersebut juga mendatangkan pelaku atas nama Sunaryo (39) th),Warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Senin (13/5/2019).
Barang bukti juga dibeberkan bahwa pelaku telah memiliki barang haram tersebut seberat 16.78 gram yang mana disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya.
Namun sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut.
Dia juga mengakui bahwa barang tersebut selain di pergunakan sendiri, juga dijual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.
Tersangka mangakui, membeli sebanyak 10 gr seharga Rp 10 juta, ini artinya per 1gram ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah.
Kalau dihitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gr, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran.
Kapolres Lumajang menyatakan, akan terus memburu seluruh pengedar yang bermain di wilayahnya.
“Narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan, bisa untung sampai 100 %, tapi sangat berbahaya bagi generasi muda. Narkoba dapat merusak sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan mereka tidak dapat berpikir rasional. akibatnya mereka akan melakukan kejahatan, karena kontrol dirinya sudah berkurang," tegas Asral
“Untuk itu saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut,” imbuhnya.
Seusai kegiatan rilis tersebut, AKP Priyo menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.
“Narkoba musuh bersama kita, karena merusak generasi muda. Saya minta informasi dari masyarakat kalau mengetahui disekitarnya ada pengedar atau pengguna narkoba. jangan sampai mereka mempengaruhi orang-orang sekitarnya,” ujar priyo.
Pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta sampai paling banyak Rp 8 miliar.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH tersebut juga mendatangkan pelaku atas nama Sunaryo (39) th),Warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Senin (13/5/2019).
Barang bukti juga dibeberkan bahwa pelaku telah memiliki barang haram tersebut seberat 16.78 gram yang mana disembunyikan oleh pelaku di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya.
Namun sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut.
Dia juga mengakui bahwa barang tersebut selain di pergunakan sendiri, juga dijual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.
Tersangka mangakui, membeli sebanyak 10 gr seharga Rp 10 juta, ini artinya per 1gram ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah.
Kalau dihitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gr, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran.
Kapolres Lumajang menyatakan, akan terus memburu seluruh pengedar yang bermain di wilayahnya.
“Narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan, bisa untung sampai 100 %, tapi sangat berbahaya bagi generasi muda. Narkoba dapat merusak sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan mereka tidak dapat berpikir rasional. akibatnya mereka akan melakukan kejahatan, karena kontrol dirinya sudah berkurang," tegas Asral
“Untuk itu saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut,” imbuhnya.
Seusai kegiatan rilis tersebut, AKP Priyo menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.
“Narkoba musuh bersama kita, karena merusak generasi muda. Saya minta informasi dari masyarakat kalau mengetahui disekitarnya ada pengedar atau pengguna narkoba. jangan sampai mereka mempengaruhi orang-orang sekitarnya,” ujar priyo.
Pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta sampai paling banyak Rp 8 miliar.
Open Comments Close Comments