✍Media gumukmas/Kejadian
Penadah pencurian handphone (HP) di Tanggul dibekuk.
Media gumukmas, Seorang penadah ponsel diringkus Polisi - Penadah pencurian handphone di Dusun Krajan, Tanggul Kulon Kecanatan Tanggul, diringkus Unit Reskrim Tanggul, Polres Jember.
Pelaku tersebut adalah UM (36) warga Krajan Lor Yosorati, Sumberbaru, Jember.
Kapoksek Tanggul, AKP. Hardjito,S.Sos, menjelaskan, "setelah menerima informasi, telah terjadi pencurian handphone kami langsung melakukan penyelidikan" ungkapnya.
Dengan adanya laporang pihak korban, akhirnya Polisi berhasil meringkus penadah handphone yang berinisial UM 30 th warga Dusun Krajan Lor Yosorati, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
"Kerugian material yang dialami oleh korban mencapai Rp.15.000.000," jelasnya, Jumat, (10/5/2019). Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 3 barang bukti Ponsel (HP).
Berupa dos box Hp Merk Vivo V7 warna putih dengan imei 867768036343166 dan 867768036343188.
Hp merk Vivo V7 nomor imei 867768036343166 dan 867768036343188. Serta dos box merk samsung type S9+ dgn nonor imei 355222090526139 dan 355222090526137.
Pelaku tersebut adalah UM (36) warga Krajan Lor Yosorati, Sumberbaru, Jember.
Kapoksek Tanggul, AKP. Hardjito,S.Sos, menjelaskan, "setelah menerima informasi, telah terjadi pencurian handphone kami langsung melakukan penyelidikan" ungkapnya.
Dengan adanya laporang pihak korban, akhirnya Polisi berhasil meringkus penadah handphone yang berinisial UM 30 th warga Dusun Krajan Lor Yosorati, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
"Kerugian material yang dialami oleh korban mencapai Rp.15.000.000," jelasnya, Jumat, (10/5/2019). Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 3 barang bukti Ponsel (HP).
Berupa dos box Hp Merk Vivo V7 warna putih dengan imei 867768036343166 dan 867768036343188.
Hp merk Vivo V7 nomor imei 867768036343166 dan 867768036343188. Serta dos box merk samsung type S9+ dgn nonor imei 355222090526139 dan 355222090526137.
Open Comments Close Comments