-->

Diduga Pengedar, Polres Lumajang Meringkus Pemuda Asal Candipuro

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWUjLaENKs7JDF5B0zqiCnGczJK3c0sWiLEFiUhI9aBQ-cAZ0bHE6SThKYXpCNuH_R804-afZWdPemNfjT4jy-SiI600EBAkMOUoxssZJ3F1iGFRpZ49Lr6YsQauWcbB2zxZ_pR0CEtmZf/s1600/Diduga-Pengedar-Polres-Lumajang-Meringkus-Pemuda-Asal-Candipuro.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Pengedar Narkoba asal Candipuro Wayan alias Bagong Erik.
Media gumukmas, Pengedar asal Candipuro dibekuk Polres Lumajang - Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkap WAYAN SUGITE bin BAGONG ERIK RAHMAN HAKIM (20 Th) Di dalam rumahnya yg terletak di Dusun Sukosari Desa Sumberwuluh Kec Candipuro Kab. Lumajang.

Dari tangan tersangka, ditemukan 65 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang sejumlah Rp. 40.000, (16/05/2019) Sekitar pukul 19.30 Wib.


Tersangka beserta Barang bukti dibawa Polsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“tidak ada habisnya peredaran Narkotika di wilayah Lumajang namun kami juga tidak akan lelah menumpas pelanggaran pelanggaran semacam ini. Kali ini anggota Polsek Candipuro berhasil mengamankan seorang warga asal Dusun Sukosari yg tertangkap tangan memiliki 65 butir pil warna putih logo 'Y' dirumahnya. Tersangka tersebut atas nama Wayan seorang pemuda yg masih berumur 20 th namun sudah harus berurusan dengan pihak berwajib karena kepemilikan barang haram tersebut” pungkas Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

Kapolsek Candipuro Akp Ernowo menyatakan “sesuai instruksi Kapolres untuk semua Polsek wajib mengungkap kasus penyakit masyarakat. salah satunya narkoba. Alhamdulillah, kami bisa mewujudkan harapan Kapolres Lumajang” ucap Ernowo.

Selama 12 hari, mulai tanggal 15 mei sampai dengan 26 mei 2019 jajaran polda Jawa Timur sedang dilaksanakan Operasi Pekat Semeru 2019 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Judi, Handak serta penyalahgunaan narkoba dan miras.

Kini tersangka akan dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun masa kurungan.

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more