-->

Dalam Sehari, Peredaran Miras di Tiga Lokasi Diungkap Oleh Tim Cobra Polres Lumajang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgldahghK3SOgBwuLDtXB6F8b7rCmGxNbm2kTuu39rjILp-q8CdD4HQ6boQyjpivp7RlTJ0UCWCaJoo3VnksYK6sF7k1cGFgYX8gsRKBc8cQLQGoDFlaZzqQJRl9ojeCw_YS6G4BnwSGIQZ/s1600/Dalam-sehari-Peredaran-Miras-di-tiga-lokasi-diungkap-oleh-Tim-Cobra-Polres-Lumajang.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Ungkap razia penjual miras.
Media gumukmas, Peredaran Miras di tiga lokasi diungkap - Giatkan pelaksanaan Ops Pekat semeru 2019, Polres Lumajang berhasil mengamankan Miras di 3 Tkp yang berbeda. Bahkan, dalam waktu 1 hari ada Total 21 botol miras berbagai jenis yang diamanankan petugas (17/05/2019).

Tersangka dan barang bukti dibekuk oleh Tim Cobra untuk dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berikut ini tiga olah TKP yang telah terjaring razia dibulan puasa Ramadhan.

1. Warung/toko pracangan “ANDA” Jln. Raya Klakah Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang, dengan tersangka atas nama BAMBANG YUDHIANTO (71th). Alamat Jl. Raya Klakah Ds/Kec. Klakah Kab. Lumajang. Barang bukti yg diamankan yakni 6 botol miras jenis anggur merah 650 ml.

2. Di rumah Sdr. MISNADIN Dsn. Kampung Templek Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, serta tersangka atas nama MISNADIN (53 th) alamat Dsn. Kampung Templek Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang. Barang bukti yg diamankan yakni 3 botol miras jenis arak isi 1.800 ml dan 5 botol miras jenis arak isi 600 ml.

3. Rumah Sdr. SOPOYONO al P Endek Dsn. Kebonan Ds. Selok Awar Awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang. Dengan tersangka atas nama SOPOYONO (59th) alamat Dsn. Kebonan Ds. Selok Awar Awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang, serta barang bukti yaitu 12 botol miras jenis anggur merah botol besar.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan, miras sangat berbahaya bagi generasi muda. Sebab miras dapat meningkatkan kriminalitas.

“Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013)” ungkap Arsal.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menyatakan siap mendukung kebijakan bapak Kapolres. miras harus kita berantas di Lumajang.

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more