-->

Lagi, SAT NARKOBA POLRES LUMAJANG kembali Menyita Ribuan Pil Koplo Logo 'Y', Jenis Tersebut Berbahaya Bagi Tubuh dan Mengerikan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYxEiwyhn-4cXVuT5W0vUXiYd7DhU4LCCfU2BAgsAqnYgT1xuWLFt-K5cwAvkqwKqmEGyE42N9IuqO6OP_19ThMPVmmGS2WFnYsFESytqAVeF4cGwP1heFPNe0hCeEDfm39x4QGoSdB-mN/s1600/Lumajang-kembali-menyita-ribuan-Pil-Koplo-jenis-tersebu-berbahaya.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Tersangka pengedar pil koplo berlogo 'Y'.
Media gumukmas, SAT NARKOBA POLRES LUMAJANG kembali Menyita Ribuan Pil Koplo Logo 'Y' – POLRES LUMAJANG (03/04/2019) tgl 03 April 2019 pria asal Desa Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan pil koplo sejumlah 1.238 butir.

Adalah FAFIRRU MAULANA ANSORI BIN. FAHRU ROZI (25 Th) Alamat Dsn. Karangmulyo Kulon Desa Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang diamankan pihak Kepolisian dirumahnya tepat pada 11.30 Wib.

Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut bahwa “Tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar pil koplo Berlogo “Y” dengan jumlah ribuan butir. Sehari sebelumnya kami ungkap juga pengedar 1.000 butir pil koplo, hari ini kami ungkap yang lebih banyak lagi” ujarnha

 “perlu diketahui bahwa pil koplo  logo 'Y' efek tiga kali lebih kuat dari double L yang sudah dikenal selama ini. bentuknya bundar, dengan logo ‘Y’ di salah satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl”

"pil koplo  logo 'Y' merupakan modifikasi dari double L yang selama ini dikenal, tapi efek lebih kuat dari doble L"

“pernah ditemukan kasus, seorang mengkonsumsi setengah butir pil koplo 'Y' yang ditemukan teler sampai 3 hari. sedangkan  diketahui untuk double L efeknya  hanya satu hari sudah hilang”

“sebenarnya pil jenis Double L digunakan untuk penderita sindrom Parkinson, sedangkan untuk pil koplo logo 'Y' digunakan untuk pengobatan orang yang mengalami ganguan kejiwaan.”

"setahu saya,  pil berlogo huruf 'Y' sudah dihentikan penggunaannya, di Apotek sudah tidak dijual lagi"

“Pil koplo logo ‘L’ maupun logo 'Y' kebanyakan produksi perumahan, sehingga disinilah sebenarnya bahayanya, karena proses produksinya silit diketahui di mana dilakukan"

“pil koplo yang berlogo 'Y' jauh lebih mahal dari yang logo ‘L’ dimanaUntuk satu tik (isi 10 butir pil) harganya di kisaran Rp 35 ribu -  Rp 50 ribu, Sedangkan untuk pil koplo jenis ‘L’ hanya berkisar Rp 10 ribu” ungkap arsal yang menjelaskan secara detail

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga menambahkan “
pelaku kami sudah amankan di Mapolres Lumajang setelah ditangkap dirumahnya. Barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut” ujar priyo.

pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more