-->

Pimpin Rekonstruksi Penangkapan Pil Koplo, Ternyata Disimpan di Tempat Tak Terduga oleh Tersangka

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsVoAQ41iqr_c9BrL5CQ5fUrr7PSC9M97D-2VeaPTBQGLmJdkzod9S_F5in8VYWQDIN7zTfzIVzf_Jz1O0mdyoasB6-9urjOIvG-7xBzg_CLG4YwoFTA23WT7upX5WpMKMfa_TNcEe48Wk/s320/pimpin-rekontruksi-Pil-Koplo-ternyata-disimpan-diempat-tak-terduga-oleh-ersangka.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Pimpin rekonstruksi pil koplo, Ternyata tersangka simpan di tempat tak terduga.
Media gumukmas, Rekonstruksi pengungkapan pil koplo, ternyata disimpan di tempat tak terduga – POLRES LUMAJANG. (05/04/2019) Kapolres Lumajang pimpin kegiatan rekonstruksi pengungkapan tindak pidana peredaran pil loplo di Dusun Kepuharjo Kec Lumajang Kab Lumajang pada Jumat 05 april 2019.

Tersangka atas nama CANDRA SETIAWAN SYAPUTRA BIN. SOLEHUDIN (28th)  Alamat Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang. Tertangkap di Di dalam kamar kost No. 5 alamat Jl. Ahmad Yani Kel. Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang.

Barang bukti berupa yang diamankan yaitu pil koplo berlogo "Y"  sejumlah 1000 butir. Diluar dugaan, ternyata barang haram tersebut di sembunyikan di atas tembok kamar mandi kost.

Tersangka ditangkap pada Selasa 03 April 2019 sekira pukul 14.00 Wib oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memberikan konfirmasinya kepada awak media terkait pengungkapan tersebut "Alhamdulillah kami berhasil mengungkap tindak pidana okerbaya yaitu pengedaran sediaan obat farmasi tanpa ijin oleh tersangka Candra. Ditangannya terdapat 1000 butir Pil koplo berlogo "Y". Barang tersebut didapatkan dari orang lain dan akan dijual kembali ke pihak berikutnya. Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah 5 kali melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Kami akan kumpulkan informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Tersangka Candra ini untuk menghapus peredaran Narkoba di Kab Lumajang” ujar Arsal

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga menambahkan “ pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” ungkap priyo


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more