-->

Dukun Cabul yang Mengaku Serba Bisa Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3vFnBNd_uyCyFla_x13xTsN0gehSE2NbfT9nkyNCROvyw4ySKi7ND_CQb5c5C_1oLAr6Raaur0A7vxerIhv06BKRAyLBa2Bsg3YGV0sF03fVa5_VVRo84SGNHAPStGd4tDKdygIqBmqb1/s1600/dukun-cabul-yang-mengaku-serba-bisa-akhirnya-di-bekuk-polisi.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Tersangka GW dukun cabul di Jember diamankan polisi.
Media gumukmas, Dukun cabul yang mengaku serba bisa akhirnya dibekuk Polisi – Petualangan GW (60) dukun cabul yang mencabuli empat anak di bawah umur, dan seorang ibu hamil di Jember, Jawa Timur, berakhir dijeruji besi.

Tersangka sudah melakukan praktik sejak lama. Sampai saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan kasus ini.

Kasus ini terungkap, karena korban saat ini hamil 6 bulan. Suhartanto menambahkan, selain korban yang hamil ini, masih ada 3 gadis yang juga masih siswa SMP, menjadi korbannya.

“Dari pengakuan tersangka, aksi perdukunan itu sudah lama puluhan tahun. Karena banyak yang dilakukan mulai dari iming-iming pengobatan, penglaris, dan banyak lagi,” kata Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Jumat (5/4/2019).

Tapi, semua janji itu hanya tipu daya saja karena dukun cabul ini serba bisa dan pandai bicara. Pelaku ternyata juga mencabuli para pasiennya yang datang untuk berobat. Tak hanya para remaja, bahkan ibu hamil juga menjadi korbannya.

“Katanya untuk memasukkan kapas ke dalam kelamin korbannya, sebagai syarat ilmu semar mesem tersebut,” terangnya.

Pihak kepolisian pun menghimbau agar para korban untuk melapor kepada polisi. Sebab, diduga kuat masih banyak korban pencabulan yang dilakukan GW.

“Agar tindak kriminal ini dapat segera ditindaklanjuti dan dalami. Serta agar keresahan warga atas praktek dukun cabul ini dapat ditindak hukum dengan tegas,” katanya.

“Kami juga akan sosialisasi kepada pelajar, karena korban ini dieksploitasi oleh tersangka. Sehingga kami nanti akan ajak Dinas Sosial dan PPA untuk memberikan edukasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Proses pengembangan kasus dan pengumpulan bahan bukti keterangan saksi ataupun korban, terus dilakukan polisi. “Atas tindakannya ini, terancam pasal 81 dan 82 tentang UU perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more