-->

Pencuri Mobil Truk di Gumukmas Ditangkap Tim Polres Lumajang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyas_lnFcnPOt5SjyWBlpxI5meK2g6nXyxdFZOPzCkuYLbs0HX4O-_98mo3vhxHN_PhWIfH6p1ez7MF9FcEfQzO8Tak6_D541v_dJPo4LgkAp34PgXvJGxII3miMaUw8SUN4P88RKQlSkH/s1600/pencurian-mobil-truk-di-gumukmas-ditangkap-tim-cobra.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Pencurian mobil truk di-gumukmas ditangkap tim cobra.
Media gumukmas, LUMAJANG – (24/03/2019) Setelah berhasil melakukan pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian, Salah satu dari 9 pelaku tersebut melanjutkan aksi nekatnya dengan mencuri Truk di Dusun Krajan Desa Menampu Kec Gumukmas Kab Jember pada 17 Maret 2019.

Tersangka atas nama BUSIRI (35 th) Alamat dsn krajan, desa Bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang bersama 2 rekannya berhasil mencuri Truk molik Sdr ACHMAD FADHOLI (58 th) , Alamat Dsn Krajan, Desa Menampu, Kec. Gemukmas, Kab. Jember.
Pelaku mengambil 1 unit mobil Truk yang diparkir didepan rumah tanpa sepengetahuan pemilik, dan mobil ditemukan mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, namun pelaku melarikan diri. Pelaku ditangkap dirumahnya dalam keadaan terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal sesaat membawa mobil hasil kejahatan, ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memberikan konfirmasi bahwa Tersangka merupakan salah satu komplotan pencurian sapi di Lumajang "memang benar sewaktu penangkapan sapi di Desa Bades kami berhasil menangkap 1 orang tersangka. Namun dari hasil pengembangan ternyata ada 9 orang tersangka yg melakukan pencurian tersebut dan salah satunya si Busiri ini. Kami mendapat informasi dirinya juga pernah melakukan pencurian truk Tkp Jember dan berhasil kabur setelah truk yg dia bawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon.
Pelaku telah diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka masih ada sangkut pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian"Terang Arsal.

Katim Cobra Akp Hasran Cobra menambahkan "tersangka dapat kami amankan dengan mudah melihat keadaannya yg mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain Kasus pencurian truk Tsk juga Terjerat kasus pencurian sapi. Oleh karena itu Tsk kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut" terang Hasran.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more