✍Media gumukmas/Kejadian
Ilustrasi.
Media gumukmas, PROBOLINGGO – Bripka SND dan Brigpol JNR, dua anggota Polres Probolinggo Kota mencoreng nama korps Bhayangkara. Pasalnya, keduanya terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Atas ulahnya itu, mereka kini menghuni sel Mapolres setempat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal tidak membantah ada anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. “Keduanya sudah menjalani 7 hari kurungan penjara. Dalam waktu dekat, sekitar dua mingguan, keduanya akan disidangkan,” terangnya, Sabtu (16/2).
Keduanya diketahui mengkonsumsi sabu, saat Alfian –sapaan akrabnya– mendapat informasi terkait kelakuan keduanya. Perwira menengah asal Madura itu lantas memanggil anak buahnya itu untuk mengklarifikasi informasi tersebut. selain dipanggil untuk memberikan penjelasan, keduanya juga diminta melakukan tes urine.
Hasil tes akhirnya terbukti, jika keduanya telah menggunakan barang haram tersebut. Sehingga pada saat itu juga keduanya langsung ditahan untuk menjalani hukuman disiplin.
“Tes urine dilakukan sekitar tiga minggu yang lalu. Tidak ada barang bukti berupa sabu, sebab mulanya kita hanya mendapat laporan. Ternyata pada saat dilakukan tes, hasilnya positif,” bebernya.
AKBP Alfian menegaskan, bahwa jika memang anggota melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Kalau saya terbuka. Bagi siapa saja, lebih lagi anggota yang melakukan pelanggaran, maka kita berikan sangsi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sayangnya, belum ada penjelasan terkait berapa lama mereka menjadi pengguna. Terutama, dari siapa keduanya mendapatkan barang haram itu. Termasuk berapa harganya dan sudah berapa gram selama ini yang mereka konsumsi. (rpd/rf)
Sumber radarbromo
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal tidak membantah ada anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. “Keduanya sudah menjalani 7 hari kurungan penjara. Dalam waktu dekat, sekitar dua mingguan, keduanya akan disidangkan,” terangnya, Sabtu (16/2).
Keduanya diketahui mengkonsumsi sabu, saat Alfian –sapaan akrabnya– mendapat informasi terkait kelakuan keduanya. Perwira menengah asal Madura itu lantas memanggil anak buahnya itu untuk mengklarifikasi informasi tersebut. selain dipanggil untuk memberikan penjelasan, keduanya juga diminta melakukan tes urine.
Hasil tes akhirnya terbukti, jika keduanya telah menggunakan barang haram tersebut. Sehingga pada saat itu juga keduanya langsung ditahan untuk menjalani hukuman disiplin.
“Tes urine dilakukan sekitar tiga minggu yang lalu. Tidak ada barang bukti berupa sabu, sebab mulanya kita hanya mendapat laporan. Ternyata pada saat dilakukan tes, hasilnya positif,” bebernya.
AKBP Alfian menegaskan, bahwa jika memang anggota melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Kalau saya terbuka. Bagi siapa saja, lebih lagi anggota yang melakukan pelanggaran, maka kita berikan sangsi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sayangnya, belum ada penjelasan terkait berapa lama mereka menjadi pengguna. Terutama, dari siapa keduanya mendapatkan barang haram itu. Termasuk berapa harganya dan sudah berapa gram selama ini yang mereka konsumsi. (rpd/rf)
Sumber radarbromo
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments