-->

Edarkan Sabu, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglj6RgtZAZF63c2SxzFOCa19Sb-O6WJMeOhlo6YZn0UyyWUSCIl_J1XNO3NiwOSqV_AEcwAkDmOBdFJdCoDd-S9htnxbLQyLuKp2FLufmlsH2TZ_gJWCoYNN3nYWqNdayOoG5Nf4wf6P8g/s1600/pria-paruh-baya-ditangkap-satreskoba-lumajang.png
✍Media gumukmas/Kejadian
Pria paruh baya dicyduk SATRESKOBA LUMAJANG.
Media gumukmas, LUMAJANG – Minggu (17/02/2019) seorang pria paruh pria paruh baya di Di teras depan rumahnya atas nama AGUS HANDOKO alias AGUS KUCIR harus diamankan petugas karena kepemilikan shabu seberat 26,19 Gram.

Tersangka AGUS HANDOKO tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beliv serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dan harus diamankan ke Mapolres Lumajang pada 16 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan “Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya dilumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba, hanya ada kendala di sarana teknologinya. Bila Pemda mau membantu biaya pembangunan Teknologi penanganan narkoba dilumajang, saya pastikan Narkoba akan hilang di Lumajang. Biayanya tidak lebih dari 1 milliar. saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius. saya juga sudah komunikasi dengan Ka BNNK, beliau juga serius untuk membuat lumajang bebas dari narkoba. semoga sinergitas kami bertiga dengan Potensi masing-masing bisa terwujud untuk membuat lumajang bebas dari Narkoba ” Ujar Arsal

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “tersangka Agus Handoko merupakan Seorang Residivis yg baru saja keluar dari penjara pada November 2018 lalu karena kasus yg sama namun kembali tertangkap kembali kemarin malam, kami akan menggali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini serta melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Agus untuk segera diserahkan kepada KJU”.

Tersangka pertama melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.



Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more