-->

SAT RESKOBA Polres Lumajang Tangkap IRT Pengedar Narkoba

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWZx_9Cn-9oalq3Y4OnzUs33NgxAlmjhbDQazi_zfdv-hGGvLf76Bdj4bCJCqX3LIGjviBIQobf_JacKZPboANaMzjE6-hS0AqZe_vBrAE9u78-W6sYdGyRRVLuaUXWtk4IQqWWBWS9X8h/s1600/Ibu-rumah-tangga-ditangkap-SAT-RESKOBA-POLRES-LUMAJANG.jpg
✍Media gumukmas/Peristiwa
Tumpas peredaran narkoba, Ibu rumah tangga ditangkap SAT RESKOBA POLRES LUMAJANG
Media gumukmas, LUMAJANG – Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang di kampanyekan oleh  Polres Lumajang benar benar diwujudkan. Kemarin ( Sabtu, 26 Januari 2019) Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap wanita paruh baya dalam kasus peredaran Sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.
Wanita tersebut diketahui bernama Rusmi Binti Ponari, Lumajang 8 Maret 1985 (34 th), Islam, SD (tamat), Ind/Jawa, beralamat di Dsn. Sumber Tumpuk RT 24 RW 06 Desa Kalipenggung Kec. Randuagung Kab. Lumajang. Dalam catatan petugas, wanita yang sehari hari sebagai ibu rumah tangga ini memang merupakan Target Operasi Ops. Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Rusmi sendiri ditangkap kemarin (26/01) sekitar pukul 16.40 WIB di rumahnya di Dsn. Sumber Tumpuk RT. 24 RW. 06 Desa Kalipenggung Kec. Randuagung Kab. Lumajang. Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan satu poket/klip kecil yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,11 Gram, satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,23 Gram, satu buah sendok takar Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, menjadi perantara dlm jual beli, menyerahkan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap pelaku atas kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Lumajang. “Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan Sabu. Kuat dugaan Sabu memang telah beredar luas di wilayah ini, apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan. Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang” Ucap Arsal.

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan “tersangka merupakan target kami. sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. masih akan kami kembangkan jaringannya”ujar priyo.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan  pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 (bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman)

Pasal 112:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 (bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika)
Pasal 114
(1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more