✍Media gumukmas/Kriminal
Polres Jember Serahkan Penanganan Kasus Pembunuhan Idayati ke Polres Lumajang
Media gumukams, JEMBER - Berkas perkara pembunuhan Idayati warga Lumajang yang ditemukan tewas di Pantai Paseban, Senin pagi dilimpahkan ke Polres Lumajang. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan, TKP terjadinya eksekusi terhadap korban berada di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qontasson, meski awalnya korban ditemukan divisum dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Jember, namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tejadinya eksekusi terhadap korban berada di wilayah hukum Polres Lumajang. Sementara di Pantai Paseban, hanya lokasi penemuan mayatnya.
Sehingga sesuai aturan penangan perkara kasus tersebut di limpahkan ke Polres Lumajang. Jumbo mengaku selain kedua tersangka dan barang buktinya, laporan hasil visum dan hasil penyelidikan lainnya yang dilakukan Polres Jember juga dilimpahkan ke Polres Lumajang.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Jember dan Polres Lumajang berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap Idayati, berinisial MS dan seorang pelajara berinisial NV warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Diketahui kedua tersangka yang memang sudah lama menjalin hubungan asmara dengan korban, sudah 4 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kedua tersangka mengaku bahwa pembunuhan bermula saat korban meminta uang sebesar 1 juta rupiah kepada ktersangka. Tersangka yang memang tidak memiliki cukup uang tidak bersedia menyanggupi permintaan korban.
Namun ternyata korban malah mengancam akan membeberkan hubungan gelapnya kepada kekasih tersangka. Karena itulah kedua tersangka memukul korban dengan sebuah helm, dan melemparkannya ke sungai, hingga akhirnya ditemukan tewas di Pantai Paseban.
Sumber kissfmjember
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments