✍Media gumukmas/Peristiwa
Mutik didampingi kuasa hukumnya usai melakukan visum di RS
Media gumukmas, JEMBER – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menjadi hal menakutkan dalam kehidupan rumah tangga.Sepertj yanh dialami Ibu Mutik (34) warga Dusun Dam Saola, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini.
Maksud hati meminta uang kepada sang suami untuk belanja kebutuhan sehari-hari, malah dihajar habis-habisan oleh suaminya.
Bahkan perbuatan tercela itu dilakukan dihadapan kedua anaknya yang masih kecil. Karena tak kuat dengan perbuatan kasar tersebut dan khawatir akan dianiaya semakin menjadi, Mutik pun kabur dari rumah dengan membawa serta kedua anaknya.
Kini Mutik sementara tinggal di rumah saudaranya, dan berharap keadilan dari polisi atas perbuatan tidak bertanggung jawab suaminya.
“Saya dianiaya dihajar habis-habisan oleh suami saya pagi tadi. Perbuatan ini sudah ketiga kalinya. Saya pun kabur dari rumah dengan kedua anak saya yang masih SD kelas 2 dan yang satu lagi masih umur 4 tahun,” ujar Mutik saat dikonfirmasi media dengan berkaca-kaca, Kamis petang (17/1/2019).
Diketahui sang suami yang tega berbuat tindak kekerasan itu bernama Dodik Budi Prasetyo (46) yang juga tinggal serumah dengan korban. Bahkan, ini bukan kali pertama ibu dua anak ini menjadi samsak hidup suaminya itu.
“Suami saya itu pintar sekali kalau ngomong, bilang ke tetangga katanya saya yang melempar sepeda ke dia. Padahal saya dianiaya habis-habisan, sekali dua kali saya sabar, ini ketiga kalinya gak kuat, akhirnya lapor ke Polres,” ungkapnya.
Tindak kekerasan itu terjadi, karena diduga pelaku stres terlalu banyak utang. “Bagaimana tidak banyak utang, suami saya tidak menafkahi, dan saya dengan anak-anak butuh makan dan hidup,” jelasnya.
Setelah mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, Mutik pun meminta bantuan kuasa hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Hasby, korban melapor ke Mapolres Jember dan selanjutnya korban juga melakukan visum atas kekerasan yang diterimanya.
“Luka memar paling banyak dibagian kepala, karena korban dibogem (dipukul dengan tangan kosong,red) oleh pelaku. Selanjutnya kami dampingi visum dan melapor,” kata Hasby mendampingi kliennya.
Dalam laporan polisi, pelaku terancam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber faktualnews
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments