Kasat Reskrim Polres Jember Akp Yadwivana Jumbo Qontas menceritakan, perselingkuhan antara JS dengan IB ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu tanpa ketahuan pelapor. Kasus tersebut baru terungkap pada bulan Agustus 2018 lalu, setelah korban yang memang membuka jasa sevice HP memperbaiki HP milik tersangka JS, dan melihat video adegan mesum yang dilakukan istrinya dengan tersangka JS. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolres Jember.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan istri korban dan JS sebagai tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku, perselingkuhan tersebut berawal saat JS yang merupakan pengawas TK Kecamatan Jelbuk, sering menemui IB berprofesi sebagai pengajar di salah satu TK di Kecamatan Jelbuk untuk membahas hubungan kerja. Selama lima tahun menjalin hubungan gelap, sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah hotel, bahkan pernah direkam menggunakan HP milik JS.
Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah ada indikasi mengarah kepada tindak pidana pornografi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Sumber: kissfmjember.com
Open Comments Close Comments