Media gumukmas - Diduga sang sopir lalai menerobos lampu lalu lintas yang masih menyala merah, Bus Akas dengan Nopol N-7425-UR yang dikemudikan oleh Amir Hamzah menabrak pengendara motor matic Nopol P-3487-KT.
Peristiwa terjadi pada Senin (3/12) tepatnya di simpang empat Yoni 515 Jalan HOS Cokroaminoto Dusun Tekoan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember.
Dua pengendara motor yang menjadi korban adalah Putri (16) Warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul dan rekannya bernama Susi (22) warga Dusun Semboro Lor, Desa/Kecamatan Semboro yang mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki. Nama terakhir dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanggul.
Menurut Kanit Lantas Polsek Tanggul Ipda Joko Sumargo mengatakan, Bus Akas tersebut melaju dengan kecepatan tinggi datang dari arah Surabaya menuju Jember.
"Dari keterangan sejumlah saksi yang ada di TKP saat kejadian, meski lampu lalulintas sudah menyala merah namun bus tetap tidak mengurangi kecepatan," ujarnya.
Joko menambahkan, saat di TKP korban dari arah selatan menuju utara sementara bus dengan kecepatan tinggi tersebut tidak dapat menghindari sehingga terjadi kecelakaan.
"Hingga saat ini satu korban meninggal dunia dan rekannya masih dirawat intensif di RSUD Soebandi Jember. Saat ini Unit Laka Polres Jember masih mendalami penyebab kecelakaan," pungkasnya.
Sumber: penanusantara.id
Sumber: penanusantara.id
Open Comments Close Comments