Untuk sistem bonus yang ketiga ini tercium adanya aroma pelanggaran kode etik yang mengarah kepada kejahatan skema piramida.Perusahaan QNET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA) dalam praktiknya menerapkan 3 jenis komisi Sehingga ditengarai sistem bonus yang ke tiga mengandung money game dengan skema Piramida.
"Didalam Starter kit PT QN INTERNATIONAL INDONESIA menjelaskan hanya terdapat 2 sistem bonus yang diberikan kepada mitra usahanya, Namun dalam praktiknya kenapa terdapat 3 sistem pemberian bonus kepada memberinya," ucap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
"Di samping itu, di staterkit juga saya cari nomor rekening perusaan QNet juga tidak tertera sama sekali. Jadi kemana para member harus mentrasfer pembeliannya. hal ini yang perlu kami pertanyakan kepada perusahaan QNet” pungkas Arsal putra makassar tepatnya dari kabupaten Enrekang - Kalosi.
Adapun2 jenis Sistem bonus yang ada di dalam starter kit yakni :
1. Komisi retail, yaitu komisi yang diperoleh dari selisih antara harga retail dengan harga IR, dari pembelian pertamakali yang digunakan oleh referral langsung.
2. Komisi penjualan berulang/ RSP,yaitu komisi yang diperoleh berdasarkan hitungan RSP poin atas pembelian barang.
Sedangkan yang tidak ada didalam staterkit tapi yang masif berjalan di masyarakst adalah sistem Bonus yang ke 3 yang menggunakan istilah PV. Dimana untuk mendapat bonus harus 3000 PV kaki kanan dan 3000 PV kaki kiri. Tidak semua barang ada nilai PV nya.untuk produk yang memiliki nilai PV semuanya berharga mahal dan produknya harus dikirim langsung dari hongkong.
Open Comments Close Comments