-->

Miliki Sabu-sabu, Seorang Ibu Asal Warga Randuagung Ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang

Seorang ibu asal Lumajang ditangkap Tim Cobra, Media gumukmas – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus ibu Nurul Farida (27th), seorang warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Ibu Nurul Farida harus diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 Gram jenis Sabu-sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam. Bukan itu saja, ternyata masih ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas. Ibu Nurul Farida harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni sabu.


Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap ibu rumah tangga asal Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena menjadi bandar sabu”.

“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika”.

“Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba. Karena 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya”.

“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi Generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan” Ungkap Arsal putra Asli makassar tepatnya di kota Kalosi.


Kasar Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan “ibu Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan Tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan. Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Ibu Farida untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang” ujar Ernowo.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more