Tersangka atas nama DJUMAL bin KARTIMO (Lk.74) warga dusun Bataan RT.001/003 desa Candijati kec. Arjasa jember.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kertas yang berisi pesanan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
Hindari Tabrakan, Mobil Avanza di Jember Terjun ke Sungai
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari sebelumnya (3/7/2019), saat itu Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya judi togel di wilayah Desa Candijati, Arjasa Jember.
Selanjutnya, Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, S.H. perintahkan Kanit Reskrim Aipda Irwan Prasetyo dan 2 anggota Opsnal Polsek Arjasa untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada sekitar pukul 14.15 wib, didapat informasi jika pelaku berada di sebuah warung sedang menunggu pembeli nomor togel jenis tebak angka tersebut.
Saat itu pula petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap pelaku.
Ternyata benar, telah ditemukan 2 lembar kertas yang bertuliskan tentang transaksi judi togel dan juga diamankan uang tunai sebesar Rp 80 ribu yang diduga hasil dari pesanan judi togel tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Arjasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Open Comments Close Comments