Tidak ada salahnya menjalankan bisnis untuk menambah uang tambahkan, tetapi gunakanlah pekerjaan sampingan anda dengan hal yang bermanfaat
Di kutip dari tadatodays.com, bahwa seorang ibu rumah tangga edarkan pil via online , sontak saja postigan tersebut manuai banyak respon warga sekitar.
Pelaku beranisial SR (45), Warga Dusun Asamkandang, RT 04 RW 02, Desa Asembagus, Kacamata Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ibu rumah tangga ini melakukan cara yang berbeda dalam menjalankan bisnisnya.
Tersangka diketahui melanggar hukum karena mengedarkan pil secara ilegal serta menjual obat terlarang atau transaksi narkoba via online.
Ibu rumah tangga ini biasa melakukan transaksi di sekitar Pajarakan dan sasaran pembelinya adalah para pemuda.
Akibat perbuatan tersebut, perempuan yang akrab dipanggil Ida ini diamankan aparat Polres Probolinggo di dalam rumahnya Rabu (24/7) pukul 21.00. Tersangka diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku tindak pidana diduga membawa, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin," terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan.
"tersangka ditangkap setelah mendapatkan info dari masyarakat, lalu kami amankan beserta barang bukti," terangnya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu plastik berisi 740 pil warna putih jenis Trihexipenidly, satu box berisi 1.000 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan, sebuah tas kresek warna putih dan sebotol warna putih untuk tempat obat.
Tersangka terancam pasal 197 sub 196 UU RO Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan yang tidak memenuhi standar.
Pihaknya menambahkan bahwa tersangka menjual obat terlarang tersebut untuk membantu membiayai anaknya yang kuliah di perguruan tinggi. Sebelumnya Ida pernah bekerja di Bali. Namun setelah kembali ke kampung halaman Ida tidak bekerja lagi. "Tersangka baru saja menjual pil. Dulu menantunya yang jualan dan tertangkap, serta baru keluar dari lapas," pungkasnya.
Source-site: tadatodays
Open Comments Close Comments