Hal tersebut terbukti, sejak bulan Januari hingga Juli 2019 ada 50 tersangka yang berhasil diungkap oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Lumajang. Semua tersangka yang terungkap mulai kasus Narkotika serta peredaran obat berbahaya dan 21 kasus narkoba dan 17 kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang.
Adapun dari 21 kasus narkotika dengan perincian tersangka yakni 29 laki-laki, 1 perempuan dan 1 anak dibawah umur. Jajaran Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 78,44 gram dan ganja sebanyak 24,47 gram. Untuk kasus peredaran obat obatan terlarang, Tim Cobra berhasil mengungkap 17 kasus dengan perincian tersangka yakni 17 laki laki, 1 perempuan, serta 1 anak dibawah umur. Dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya, 11.686 butir pil logo DMP (dextro) dan 1.006 butir pil logo Y (T-rex) berhasil disita.
“Saya memang sangat getol terhadap peredaran narkotika serta obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang. Kebanyakan mereka yang berada di lingkaran setan tersebut adalah pemuda yang salah dalam pergaulan. Mereka berfikir dengan mengkonsumsi barang tersebut, akan menghilangkan permasalahan hidup mereka. Padahal setiap kali mereka mengkonsumsinya, akan merusak jaringan yang ada di dalam tubuh. Dan lama kelamaan, penyakit akan mudah menggerogotinya serta menimbulkan masalah baru” pungkas Arsal.
Open Comments Close Comments