-->

Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Ilegal Logging di Hutan Jati Pasirian

Media gumukmas, LUMAJANG — Kamis pagi, (45/7/2019) Tim Cobra Polres Lumajang menggelar Rekonstruksi pembalakan atau perusakan hutan (Ilegal Logging). Sebelumnya Kapolres Lumajang telah menetapkan tersangka bernama Siapa dan dua tersangka lainnya yang merupakan warga asal Lumajang, Jawa Timur.

Saat itu tersangka dan kedua temannya melakukan perusakan hutan di kawasan Hutan petak 20b RPH Bago BKPH Pasirian, Lumajang.
Aksi Pencurian Sapi Milik Warga Ranuyoso Digagalkan Tim Cobra Polres Lumajang

Sebelumnya, tersangka atas nama siapa dibekuk Tim Cobra. Pada saat proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

Saat rekonstruksi, tampak pelaku melakukan pembalakan hutan dengan menggunakan mesin gergaji dan beberapa alat lainnya. Dalam satu tahun tersangka berhasil mencuri sebanyak 229 pohon kayu jati.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, "Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78." tegasnya.

Atas perbuatan yang telah melanggar Undang-undang, tersangka diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more