Saat itu tersangka dan kedua temannya melakukan perusakan hutan di kawasan Hutan petak 20b RPH Bago BKPH Pasirian, Lumajang.
Aksi Pencurian Sapi Milik Warga Ranuyoso Digagalkan Tim Cobra Polres Lumajang
Sebelumnya, tersangka atas nama siapa dibekuk Tim Cobra. Pada saat proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Saat rekonstruksi, tampak pelaku melakukan pembalakan hutan dengan menggunakan mesin gergaji dan beberapa alat lainnya. Dalam satu tahun tersangka berhasil mencuri sebanyak 229 pohon kayu jati.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, "Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78." tegasnya.
Atas perbuatan yang telah melanggar Undang-undang, tersangka diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
Open Comments Close Comments