Budi diamankan di rumahnya, pada tanggal 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi. Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo 'Y' , 674 butir pil warna kuning logo 'DMP' dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan berhasil menangkap seorang tersangka pengedarPil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec Pasrujambe. Dirinya harus ditangkapkarena kepemilikan banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan.Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana dirinya mendapatbarang haram tersebut.
“Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agartidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” ujar Arsal kembali dengan geram, Sabtu (6/7/2019).
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. "sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar," tegasnya.
Open Comments Close Comments