Pemuda beranisial AA (19) terpaksa diseret kejeruji besi, karena pada saat di lakukan penangkapan di rumahnya terdapat 230 butir pil koplo dari tangan tersangka.
Selanjutnya, barang bukti Uang senilai Rp. 150.00 dan ratusan pil koplo beserta pelaku terpaksa diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya himbau kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi Narkoba. masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka" ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
"Saya akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi" tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “sesuai perintah Kapolres, saya akan terus kejar para pengedar Narkoba. saya ingin lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya” ujar Priyo
Tersangka telah melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Open Comments Close Comments