✍Media gumukmas/Kejadian
Polda Jatim tangkal hoaks
Media gumukmas, Polda Jatim hapus ribuan akun media sosial - Selama 4 Bulan, Tim Siber Polda Jatim telah melakukan take down atau penghapusan terhadap 2.500 akun media sosial, yang dinilai telah menyebarkan hoaks alias berita bohong tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Seperti yang telah dijelaskan Selasa (7/5/2019), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, ada tiga konten yang disebarkan oleh akun akun tersebut. Antara lain, delegitimasi KPU, ketidak percayaan, dan menyerang.
"Menyerang dengan fake account (akun palsu) yang sengaja mereka buat untuk melakukan penyebaran informasi di dunia maya," jelasnya.
Upaya take down atau intervensi terhadap ribuan akun tersebut selama 4 bulan, merupakan jumlah sejak Januari sampai April 2019. Dimana tiga konten itu yang selalu disebarkan oleh akun akun tersebut, yakni delegitimasi penyelenggara Pemilu,ketidak percayaan publik, dan menyerangeksistenai pemerintah. "Nah ini kita bisa melokalisir, penyebaran itu sudah cukup banyak," tandasnya.
Diharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan situasi politik yang ada. Masyarakat diminta mempercayakan kepada lembaga atau instansi yang sudah diberikan kewenangan oleh Undang Undang, yaitu KPU.
"Dan kita tidak ingin masyarakat terprovokasi, masyarakat jangan terlalu percaya dengan kun akun ini," ujarnya.
Seperti yang telah dijelaskan Selasa (7/5/2019), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, ada tiga konten yang disebarkan oleh akun akun tersebut. Antara lain, delegitimasi KPU, ketidak percayaan, dan menyerang.
"Menyerang dengan fake account (akun palsu) yang sengaja mereka buat untuk melakukan penyebaran informasi di dunia maya," jelasnya.
Upaya take down atau intervensi terhadap ribuan akun tersebut selama 4 bulan, merupakan jumlah sejak Januari sampai April 2019. Dimana tiga konten itu yang selalu disebarkan oleh akun akun tersebut, yakni delegitimasi penyelenggara Pemilu,ketidak percayaan publik, dan menyerangeksistenai pemerintah. "Nah ini kita bisa melokalisir, penyebaran itu sudah cukup banyak," tandasnya.
Diharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan situasi politik yang ada. Masyarakat diminta mempercayakan kepada lembaga atau instansi yang sudah diberikan kewenangan oleh Undang Undang, yaitu KPU.
"Dan kita tidak ingin masyarakat terprovokasi, masyarakat jangan terlalu percaya dengan kun akun ini," ujarnya.
Open Comments Close Comments