✍Media gumukmas/Peristiwa
Pemuda Asal Kalipuro ditangkap.
Media gumukmas, BANYUWANGI - Seorang pemuda, bernama Bayu Teguh Prakoso bin Subali, asal Lingkungan Sukowidi, RT. 02/01 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, ditangkap saat menjual obat daftar G jenis Trihexyphenidly.
Tersangka dikenal pengedar obat keras yang sudah alama diincar petugas di Banyuwangi.
Penangkapan tersangka, bermula Brigadir I PT Pande A, S.H bersama Brigadir Ach. Taufiq M, melakukan patroli di jalan Argopuro Lingkungan Sukowidi.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, bahwa daerah sini ada peredaran obat keras trilhexyphenidyl (pil trex) terang-terangan.
Polsek Kalipuro kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan salah seorang yang sering terlihat melakukan transaksi dan membeli pil trex tersebut Yanuar Heraldi.
Pertama, petugas mendatangi rumah Yanuar Heraldi dan berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 10 tik dan klip pil trex berjumlah 95 butir yang baru dibeli dari tersangka Bayu Teguh Prakoso.
Dari pengakuan Yanuar ini polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah kosong masuk lingkungan Sukowidi Rt. 02/01 kel. Klatak kecamatan Kalipuro. Alhasil target penagkapan berjalan sukses berikut barang bukti pil Trex.
Kapolsek Kalipuro, AKP. Jaenur Kholiq, S.H membenarkan, petugas tim unit reskrim Polsek Kalipuro melakukan penggrebekan dirumah kosong dan mendapatkan barang bukti (BB) berupa 10 tik dan klip trilhexyphenidyl berisi 95 butir.
Selain itu petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 40.000 dan 1 unit buah Henpon andromax, 1 unit Hp samsung serta 1 bungkus rokok A satu.
“Dengan dasar itu tersangka atas nama Bayu Teguh Prakoso bin Subali dijerat dengan pasal 197 atau 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas AKP. Jaenur Khokiq, Senin (20/5/2019).
Tersangka dikenal pengedar obat keras yang sudah alama diincar petugas di Banyuwangi.
Penangkapan tersangka, bermula Brigadir I PT Pande A, S.H bersama Brigadir Ach. Taufiq M, melakukan patroli di jalan Argopuro Lingkungan Sukowidi.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, bahwa daerah sini ada peredaran obat keras trilhexyphenidyl (pil trex) terang-terangan.
Polsek Kalipuro kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan salah seorang yang sering terlihat melakukan transaksi dan membeli pil trex tersebut Yanuar Heraldi.
Pertama, petugas mendatangi rumah Yanuar Heraldi dan berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 10 tik dan klip pil trex berjumlah 95 butir yang baru dibeli dari tersangka Bayu Teguh Prakoso.
Dari pengakuan Yanuar ini polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah kosong masuk lingkungan Sukowidi Rt. 02/01 kel. Klatak kecamatan Kalipuro. Alhasil target penagkapan berjalan sukses berikut barang bukti pil Trex.
Kapolsek Kalipuro, AKP. Jaenur Kholiq, S.H membenarkan, petugas tim unit reskrim Polsek Kalipuro melakukan penggrebekan dirumah kosong dan mendapatkan barang bukti (BB) berupa 10 tik dan klip trilhexyphenidyl berisi 95 butir.
Selain itu petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 40.000 dan 1 unit buah Henpon andromax, 1 unit Hp samsung serta 1 bungkus rokok A satu.
“Dengan dasar itu tersangka atas nama Bayu Teguh Prakoso bin Subali dijerat dengan pasal 197 atau 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas AKP. Jaenur Khokiq, Senin (20/5/2019).
Open Comments Close Comments