✍Media gumukmas/Kejadian
Tersangka konsumsi sabu.
Media gumukmas, Pria di Jember Ditangkap Polisi saat nyabu - Kedapatan membeli narkoba jenis sabu, seorang warga Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang Berinisial TN, Kamis malam (23/05/2019) digaruk Unit Reskrim Polsek Mayang Kabupaten Jember.
Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai pengedar hingga kini masih dalam proses pengejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Mayang Ipda, Agus Sutikno, menjelaskan pihaknya menerima laporan warga tentang ada transaksi sabu di rumah tersangka.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung meluncur ke rumah tersangka. Saat melihat kedatangan polisi, tersangka sedang duduk di ruang tamu langsung membuang satu klip sabu ke bawah kursi.
Saat diinterogasi petugas, tersangka memang sudah biasa beli sabu ke dua tersangka (pengedar) berinisial AB dan AS yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Tersangka TN, juga menerima membeli barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mayang Ipda, Agus Sutikno
"dari tangan kami sita barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram" pungkas Agus
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.
Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai pengedar hingga kini masih dalam proses pengejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Mayang Ipda, Agus Sutikno, menjelaskan pihaknya menerima laporan warga tentang ada transaksi sabu di rumah tersangka.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung meluncur ke rumah tersangka. Saat melihat kedatangan polisi, tersangka sedang duduk di ruang tamu langsung membuang satu klip sabu ke bawah kursi.
Saat diinterogasi petugas, tersangka memang sudah biasa beli sabu ke dua tersangka (pengedar) berinisial AB dan AS yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Tersangka TN, juga menerima membeli barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mayang Ipda, Agus Sutikno
"dari tangan kami sita barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram" pungkas Agus
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.
Open Comments Close Comments