-->

Bawa Pil Koplo, Warga Jl. Gozali Lumajang Dibekuk Polisi Depan Indomaret

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeEZvODLoIwilkw4ScVb0ickOXIkLIyik7lqoEKjSQ5Mevsbn2hsyRBzV5mZGgT2EbUSuzTAM90ouSMWuHTd1pZvYfNbhil6ZIx0A8Ixnb2QFriTynM-kzNvg3bsrRSUSX1IvORBt6XusB/s1600/Bawa-Pil-Koplo-warga-Jl-Gozali-Lumajang-dibekuk-Polisi-depan-Indomaret.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Warga Jl. Gozali Lumajang Dibekuk Polisi Depan Indomaret.
Media gumukmas, Pemuda Jl. Gozali Lumajang ditangkap Polisi depan Indomaret - Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar pil koplo atas nama Achmad Rosif, yang berawal dari penangkapan Dani yang sebelumnya sudah diamankan Satreskoba Lumajang.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Achmad Rosif Thantowi (25) warga jalan Kyai Gozali gang II RT 03 RW 03 Kelurahan Rogotrunan Lumajang.

AKP Priyo Puwardito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan pengedar pil koplo Dani mengembang kepada Rosif. Pelaku ditangkap di depan Indomaret Jalan Kolone Swandi Kelurahan Tompokersan Lumajang (08/05).

"Setelah kita tangkap Dani, mengembang pada Rosif yang kita tangkap di depan Indomaret Kolenel Swandi," jelas Priyo, Jum'at (10/05/2019). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang 20 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Pelaku 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Kita akan kembangkan lagi dari penangkapan Dani dan Rosif ini pada pelaku lainnya," pungkasnya.

Karena diduga masih ada lagi komplotan jaringan barang haram tersebut yang belakangan ini meresahkan warga.

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more