-->

3 Komplotan Pengedar Pil Koplo Dibekuk Kasatreskoba Lumajang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVq3m_HOPSASWx7tD_XC11W0cXlhRlCrbvwwDeHQ7kBKIggBdDbfkf485jd4S9Q7zNQri7k8_NFMOeKhIXP_3MRQK4YHlZN4soEaoBpYAtXCuuAGOotBRhgBJ1bTbweA67WqN2K0E8-Quy/s1600/Komplotan-pengedar-Pil-Koplo-dibekuk-Kasatreskoba-Lumajang.jpg
✍Media gumukmas/Kejadian
Trio Pengedar Pil Koplo Dibekuk Kasatreskoba Lumajang.
Media gumukmas, LUMAJANG - 3 pemuda Lumajang diamankan Kasatreskoba, Dani dan Rosif berakhir pada penangkapan Abdul Rohman (26) (09/05). Pemuda Jl. Cut Muti'ah RT 03 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Lumajang juga menjadi pengedar pil koplo dan masuk dalam satu komplotan.

Dani, Rosif dan juga Rohman adalah satu jaringan dalam melakukan penjualan pil logo Y atau pil koplo. Rohman ditangkap saat berada di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Yang terakhir kita tangkap Abdul Rohman dari pengembangan kasus Dani dan Rosif," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (10/08/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 56 butir pil logo Y dan uang 60 ribu diduga hasil penjualan. Polisi akan terus melakukan pemberantasan pada pada peredaran pil koplo. Pil logo Y sebenarnya sudah dilarang beredar penjualannya baik apotik ataupun yang lainnya. Disinyalir, produksi pil koplo dilakukan oleh home industri dari luar kota Lumajang.


"Pelaku diancam melanggap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Sumber: Lumajangsatu.com

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more