✍Media gumukmas/Kejadian
Kartu domino dan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Media gumukmas, JEMBER - Di bulan puasa Ramadhan, empat pria berinisial TH, AH, DH warga Desa Setempat dan RH warga Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu, Jumat sore ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jember.
Mereka kepergok saat sedang bermain judi domino dibawah pohon bambu di Desa Kertonergoro Kecamatan Jenggawah.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu set kartu domino dan uang judi sebesar 470 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah, karena di TKP di bawah pohon bambu sering dijadikan tempat bermain judi domino.
Setelah dipastikan para pelaku kembali bermain judi, Unit Resmob Polres Jember yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penggerebekan.
Melihat kedatangan polisi para pelaku sempat hendak melarikan diri, namun karena sudah terkepung mereka berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, uang judi sebesar 470 ribu rupiah, dan dua unit HP.
Untuk mempertanggung jawakan perbuatannya, keempat tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Mereka kepergok saat sedang bermain judi domino dibawah pohon bambu di Desa Kertonergoro Kecamatan Jenggawah.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu set kartu domino dan uang judi sebesar 470 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah, karena di TKP di bawah pohon bambu sering dijadikan tempat bermain judi domino.
Setelah dipastikan para pelaku kembali bermain judi, Unit Resmob Polres Jember yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penggerebekan.
Melihat kedatangan polisi para pelaku sempat hendak melarikan diri, namun karena sudah terkepung mereka berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, uang judi sebesar 470 ribu rupiah, dan dua unit HP.
Untuk mempertanggung jawakan perbuatannya, keempat tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Open Comments Close Comments