-->

Sempat Dihajar Warga, Pria Kuli Bangunan di Jember Perkosa Perempuan Warga Lumajang di Komplek Perumahan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitE9pqDFcrUjJvw2ovl5iNOD6dKafJzFTM6UQw1LKaxJ_LwEFEN6LzB19yrmYAN_TqzsUl65XwQYKpZitjIH2zdeUuyoSTW5-wImusLHA_gSv-O6XL5TusrV6Y1NGNK14cWBkuiV3L6Zb5/s1600/Sempat-dihajar-warga-pria-kuli-bangunan-di-Jember-perkosa-perempuan-warga-Lumajang-di-komplek-perumahan.png
✍Media gumukmas/Kejadian
Tersangka pemerkosa perempuan 35 th, M Yulianto alias Riyan (20), warga Lingkungan Pelindu Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari.
Media gumukmas, Riyan (20) tersangka Perkosa perempuan 35 tahun di Jember - Minggu (28/4/2019) Seorang pemerkosa babak belur dihajar warga di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pemerkosa adalah M Yulianto alias Riyan (20) warga Lingkungan Pelindu Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari. Riyan merupakan kuli bangunan yang bekerja di kompleks perumahan yang ditinggali korban.

Tersangka juga lakukan pengancaman memakai pisau. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wib.

Korbannya seorang perempuan berusia 35 tahun yang tinggal di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

Perempuan yang berasal dari Kabupaten Lumajang itu tinggal di perumahan bersama adiknya. Pada saat peristiwa terjadi, sang adik tidak ada di rumah. Saat mengetahui rumah korban sepi, dan korban seorang diri, Riyan atau tersangka mendatangi rumah tersebut.

"Pelaku mengancam korban memakai pisau. Dia menodongkan pisaunya ke leher korban," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil.

Korban tidak bisa melawan secara keras karena ditodong pisau. Riyan kemudian menarik perempuan itu ke salah satu kamar. Di kamar itulah, Riyan memerkosa perempuan itu. "Korban sudah memberontak tetapi kalah tenaga," imbuh Faruk.

Usai melakukan perbuatan bejadnya, Riyan melarikan diri. Dia bersembunyi tidak jauh dari perumahan itu.

Korban minta tolong kepada warga sekitar. Warga sekitar bisa menemukan Riyan yang bersembunyi, hingga akhirnya dia sempat dihajar warga. Polisi lantas mengamankan Riyan.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan tersebut.

"Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban," imbuh Faruk.

Polisi menjerat Riyan memakai Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more