✍Media gumukmas/News
Ilustrasi.
Media gumukmas, JEMBER – Pemuda ini nekat mencabuli kekasihnya sendiri di tempat wisata, seorang pemuda berinisial WH warga Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji, nyaris babak belur dihajar massa. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qontasson menceritakan, tanggal 7 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka menjemput korban ke rumahnya kemudian membawanya ke kawasan wisata Gumuk Dempet Kecamatan Rambipuji. Setelah diajak berkeliling, dengan berbagai bujuk rayu tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Beruntung aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua korban yang merasa curiga, saat korban terlalu lama di kamar mandi dan mengerang kesakitan. Meski korban sempat menolak memberitahukan kejadian yang sebenarnya, namun setelah dibujuk akhirnya korban mengaku bahwa, sakit yang dideritanya akibat melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke masyarakat, hingga akhirnya warga yang merasa geram langsung menangkap tersangka dan menghajarnya, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Jember.
Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: KISSFMJEMBER
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qontasson menceritakan, tanggal 7 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka menjemput korban ke rumahnya kemudian membawanya ke kawasan wisata Gumuk Dempet Kecamatan Rambipuji. Setelah diajak berkeliling, dengan berbagai bujuk rayu tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Beruntung aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua korban yang merasa curiga, saat korban terlalu lama di kamar mandi dan mengerang kesakitan. Meski korban sempat menolak memberitahukan kejadian yang sebenarnya, namun setelah dibujuk akhirnya korban mengaku bahwa, sakit yang dideritanya akibat melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke masyarakat, hingga akhirnya warga yang merasa geram langsung menangkap tersangka dan menghajarnya, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Jember.
Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: KISSFMJEMBER
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments