✍Media gumukmas/Peristiwa
Para tersangka dan barang bukti judi online.
Media gumukmas, BANYUWANGI – Polisi bongkar jaringan judi online di Banyuwangi. Mulai operator, pengedar, pengepul hingga sang Bos ditangkap. Omset judi online yang dibongkar ini mencapai Rp 250 juta perbulan. Lima orang yang dibekuk memiliki peran masing-masing. IS (33) sebagai operator, RF (58) dan IAW (35) pengepul, MS (63) pengedar, dan sang Bos MNW (43).
Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Banyuwangi. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Bahkan, MNW sang bos judi online sempat bersembunyi di luar kota.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki menjelaskan, sekitar dua minggu yang lalu Tim Satreskrim menangkap dua orang pengepul RF (58) dan IAW (35). Dari hasil pemeriksaan, dugaan adanya jejaring dalam kasus ini pun menyeruak dan dikembangkan.
Terbukti, sekitar seminggu yang lalu operator judi online IS (33) yang berperan sebagai operator ditangkap di bilangan Kecamatan Banyuwangi. Penangkapan, IS, digunakan Satreskrim untuk memancing bandar atau bos judi online.
"Dari operator ini kita tahu siapa saja yang menyetor. Kemudian kita dapat 8 orang pengepul dan berhasil menangkap 5 orang ini termasuk bandarnya," beber AKP Ali di Mapolsek, Selasa (12/2/2019).
"Modusnya dari pembeli di kumpulkan oleh orang-orang ini kemudian disetor lewat operator secara online ke bandar," tegasnya.
Dari kelima tersangka tersebut, sang bandar atau bos judi online ditangkap pada tanggal 11 Februari. Dari hasil pemeriksaan judi online ini telah beroperasi selama 3 tahun di Banyuwangi.
"Penggunanya macam-macam hampir di seluruh wilayah Banyuwangi. Karena pengepul fokusnya di sini," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 2,9 juta, 2 unit laptop, buku tafsir mimpi, beberapa unit handphone, dan ATM. Kelima tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP.
"Kalau melihat modusnya diduga ini jaringan, sehingga kita kembangkan karena nunggu nomor dari Singapura. Mungkin juga disetorkan ke luar kota," tandasnya.
Sumber jatimnow.com
Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Banyuwangi. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Bahkan, MNW sang bos judi online sempat bersembunyi di luar kota.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki menjelaskan, sekitar dua minggu yang lalu Tim Satreskrim menangkap dua orang pengepul RF (58) dan IAW (35). Dari hasil pemeriksaan, dugaan adanya jejaring dalam kasus ini pun menyeruak dan dikembangkan.
Terbukti, sekitar seminggu yang lalu operator judi online IS (33) yang berperan sebagai operator ditangkap di bilangan Kecamatan Banyuwangi. Penangkapan, IS, digunakan Satreskrim untuk memancing bandar atau bos judi online.
"Dari operator ini kita tahu siapa saja yang menyetor. Kemudian kita dapat 8 orang pengepul dan berhasil menangkap 5 orang ini termasuk bandarnya," beber AKP Ali di Mapolsek, Selasa (12/2/2019).
"Modusnya dari pembeli di kumpulkan oleh orang-orang ini kemudian disetor lewat operator secara online ke bandar," tegasnya.
Dari kelima tersangka tersebut, sang bandar atau bos judi online ditangkap pada tanggal 11 Februari. Dari hasil pemeriksaan judi online ini telah beroperasi selama 3 tahun di Banyuwangi.
"Penggunanya macam-macam hampir di seluruh wilayah Banyuwangi. Karena pengepul fokusnya di sini," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 2,9 juta, 2 unit laptop, buku tafsir mimpi, beberapa unit handphone, dan ATM. Kelima tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP.
"Kalau melihat modusnya diduga ini jaringan, sehingga kita kembangkan karena nunggu nomor dari Singapura. Mungkin juga disetorkan ke luar kota," tandasnya.
Sumber jatimnow.com
Gratis langganan updatean via Email!
This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more
Open Comments Close Comments