✍Media gumukmas/Kejadian
Bandar pil koplo kaliputih Lumajang.
Media gumukmas, POLRES LUMAJANG – Kamis 14 Februari 2019 Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengangguran yg menggantungkan hidupnya dengan cara menjadi penjual obat obatan terlarang untuk mencukupi kebutuhan.
Pemuda tersebut atas nama HEFNI RAFSANJANI (25 Th), Belum bekerja/tidak bekerja, Alamat Dsn. Kebonan Desa Banyuputih Kidul Kec. Jatiroto Kab. Lumajang
Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain
Tersangka Hefni ditangkap di rumahnya pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2019 sekitar Jam 19.30 WIB dan diketemukan barang bukti pil koplo sejumlah 164 butir pil warna putih logo 'Y' serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 75.000 lalu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan “tersangka Hefni tertangkap tangan memiliki pil Koplo dengan maksud untuk diedarkan kepada orang lain. Pil koplo masuk dalam golongan obat-obatan anti cemas, dan golongan anti insomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter. Pil Koplo mampu membuat seseorang menjadi labil, mudah marah, daya ingat menurun, bicara kaku, dan jalan sempoyongan” Ujar Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga mengungkapkan “Kami sedang mendalami dari mana tersangka Hefni mendapatkan Pil Koplo tersebut. Kami akan terus mengungkap sampai akar-akarnya sesuai dengan Kebijakan Bapak Kapolres agar tidak ada lagi penggunaan Narkoba di lumajang, karena dapat merusak generasi muda kita” ujarnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain
Tersangka Hefni ditangkap di rumahnya pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2019 sekitar Jam 19.30 WIB dan diketemukan barang bukti pil koplo sejumlah 164 butir pil warna putih logo 'Y' serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 75.000 lalu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan “tersangka Hefni tertangkap tangan memiliki pil Koplo dengan maksud untuk diedarkan kepada orang lain. Pil koplo masuk dalam golongan obat-obatan anti cemas, dan golongan anti insomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter. Pil Koplo mampu membuat seseorang menjadi labil, mudah marah, daya ingat menurun, bicara kaku, dan jalan sempoyongan” Ujar Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga mengungkapkan “Kami sedang mendalami dari mana tersangka Hefni mendapatkan Pil Koplo tersebut. Kami akan terus mengungkap sampai akar-akarnya sesuai dengan Kebijakan Bapak Kapolres agar tidak ada lagi penggunaan Narkoba di lumajang, karena dapat merusak generasi muda kita” ujarnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments